Senin, 20 Juni 2011

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mengenai Program Bidikmisi 2011

Written by Wahyu Ibrahim
Monday, 20 June 2011 10:29

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Penyelenggara (daftar terlampir)

Melengkapi surat kami Nomor 115/D/T/2011 tanggal 31 Januari 2001 dan Nomor 495/E/T/2011 tanggal 13 April 2011, serta surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0965/E3.4/2011 tanggal 30 Mei 2011, dalam rangka optimalisasi proses seleksi dan pemenuhan kuota Bidikmisi 2011 saya mohon dapat diperhatikan dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan jumlah pelamar Bidikmisi yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi tidak lebih besar dari kuota yang tersedia. Hal ini tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang memberikan jaminan pembiayaan dari sumber dana lain.

  2. Menetapkan mekanisme pendaftaran khusus bagi pelamar Bidikmisi yang lulus melalui seleksi masuk perguruan tinggi. Kekhususan yang diberikan berupa pembebasan biaya daftar ulang dan biaya lainnya serta kebijakan lain sesuai dengan misi program.

  3. Tidak diperkenankan menetapkan pelamar Bidikmisi yang tidak memenuhi persyaratan ketidakmampuan secara ekonomi walaupun direkomendasikan sekolah. Sekolah asal dan atau pelamar yang sengaja mendaftar dengan memberikan data ketidakmampuan secara ekonomi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi dengan mengacu pada peraturan perguruan tinggi dan atau Pedoman Bidikmisi.

  4. Sisa kuota Bidikmisi yang tidak dipenuhi melalui SNMPTN dapat dipenuhi melalui seleksi mandiri, ujian masuk bersama atau sejenis. Pemenuhan sisa kuota dapat dipenuhi pula dengan menetapkan mahasiswa yang sudah diterima pada tahun 2011 yang memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi. Pendaftaran, pencalonan dan penetapan dilakukan melalui SIM Bidikmisi oleh perguruan tinggi.

  5. Melaporkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui formulir laporan perkembangan seleksi Bidikmisi di alamat http://goo.gl/vnIx8 selambat lambatnya tanggal 27 Juni 2011.

  6. Melakukan pencalonan, penetapan dan pengumuman penerima Bidikmisi sesuai jadwal terlampir dan mengirimkan salinan SK Rektor/Ketua/Pejabat yang berwenang tentang Penetapan Penerima Bidikmisi ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui aplikasi SIM Bidikmisi http://bidikmisi.dikti.go.id/sim

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2222:surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-mengenai-program-bidikmisi-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar