Senin, 27 Juni 2011

Pelatihan Bahasa Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011

Written by Dedi Triyanto
Monday, 27 June 2011 09:37

Perihal : Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011

Kepada Yth. :
Dosen/Pimpinan Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti surat kami No. 324/D4.1/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang Pelatihan Bahasa Asing untuk dosen Perguruan Tinggi Tahun 2011, sampai saat ini masih terbuka untuk mendaftar pelatihan bahasa inggris tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaan pelatihan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelatihan Bahasa Inggris diperuntukan untuk dosen/staf pengajar untuk program studi keperawatan jenjang S1 dan S2
  2. Pelatihan di laksanakan di pusat bahasa Universitas Negeri Semarang.(UNNES)
  3. Kuota calon peserta pelatihan untuk masing-masing pusat bahasa adalah 25 orang dan sampai saat ini telah terdaftar 13 orang. Untuk itu bagi calon peserta pelatihan gelombang ini agar segera melakukan pendaftaran ke Pusat Bahasa yang bersangkutan dengan alamat sebagaimana dimaksud pada poin 6 di bawah ini.
  4. Pendaftaran kembali calon peserta ditutup tanggal 30 juni 2011 atau setelah memenuhi kuota 25 orang.
  5. Bagi peserta yang diterima secara langsung di pusat bahasa UNNES, agar membawa dokumen-dokumen sebagai berikut : 1). Surat ijin dari pimpinan perguruan tinggi (bisa menyusul); 2). Lampiran SPPD (3 rangkap) yang sudah dicap dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang ( bisa menyusul) 3). Tiket dan boarding pass yang telah digunakan; 4). Surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pelatihan sampai dengan selesai bermaterai Rp. 6000, dan diketahui oleh pimpinan fakultas atau jurusan yang bersangkutan.
  6. Pendaftaran dapat dikirimkan langsung ke Universitas Negeri Universitas Negeri Semarang, email : p2b_unnes@yahoo.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Telp/Fax. 0248504368, Hp: 085740632212. ( Eko Haryanto)
  7. Biaya hidup selama pelatihan dan perjalanan PP di tanggung oleh Dikti

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tembusan Yth.:
1. Direktur Diktendik
2. Kepala Pusat Bahasa Universitas Negeri Semarang

Jumat, 24 Juni 2011

Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011 Mahasiswa Tahun 2011

Written by Dit. Litabmas
Thursday, 23 June 2011 17:59
Nomor : 1308 /E5.3/KPM/2011 23 Juni 2011
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011
Mahasiswa Tahun 2011


Kepada Yth : Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII
di seluruh Indonesia.

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan proposal usulan Kompetisi Jembatan Indonesia (KJI) Ke-7 dan Kontes Bangunan Gedung Indonesia (KBGI) Ke-3 Tahun 2011.

Perlu kami informasikan bahwa sesuai panduan KJI dan KBGI tahun 2011 pedoman pengajuan usulan proposal dan tata cara pengiriman proposal ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit. Litabmas) dapat di download pada website http://dikti.kemdiknas.go.id/ atau http://www.kji-kbgi2011.ui.ac.id

Sehubungan hal tersebut di atas kami sangat berterima kasih apabila Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada mahasiswa di perguruan tinggi Saudara, Batas waktu pengajuan usulan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2011 pukul 16.00 WIB, dengan alamat :

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Gedung Dikti Lt. IV Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jakarta.

Apabila pengiriman proposal lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, belum diterima, maka proposal tidak akan diproses.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


Direktur Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat,


ttd


Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 19560901 198503 1 003



Tembusan Yth.:
1.Dirjen Pendidikan Tinggi (sebagai laporan)
2.Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan PTN dan PTS
3.Sekretaris Kopertis Wil I s/d XII
4.Ketua Panitia KJI dan KBGI Tahun 2011

lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2233:penerimaan-proposal-kji-dan-kbgi-tahun-2011-mahasiswa-tahun-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160

Rabu, 22 Juni 2011

Seleksi Peserta International Mathematic Competition (IMC)

Written by Irma Gitawati
Tuesday, 21 June 2011 14:27

Bandung, 18 Juni 2011
Bertempat di Hotel Permata Garden Bandung, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, didampingi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Illah Sailah, serta Ketua Tim Achmad Muchlis, Pukul 20.00 WIB mengumumkan 7 (tujuh) mahasiswa terpilih dari 25 peserta pembinaan dan seleksi yang dilaksanakan tanggal 29 Mei - 18 Juni 2011.
Pada kesempatan tersebut Dirjen Dikti menyampaikan pesan kepada mereka yang terpilih untuk berangkat mengikuti IMC di Bulgaria untuk berjuang maksimal membawa nama Indonesia dan mereka yang telah terpilih di tingkat Nasional untuk tetap konsisten dengan pilihannya 'Matematika", terus belajar memajukan Matematika, mendorong perkembangan Sains yang merupakan bidang ilmu prioritas, selain Teknologi dan Pertanian, untuk kemajuan bangsa.

Tujuh peserta pemenang Seleksi Tahap III (Tingkat Nasional) Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT) Bidang Matematika Tahun 2011 yang terpilih untuk mengikuti International Mathematics Competition (IMC) di Bulgaria pada 29-30 Juli 2011 yaitu:

1. Yosafat Eka Prasetya Pangalela, Institut Teknologi Bandung
2. Ahmad Agung Ahkam, Institut Teknologi Telkom
3. Satria Stanza Pramayoga, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
4. Made Tantrawan, Universitas Gadjah Mada
5. Rudi Adha Prihandoko, Institut Teknologi Bandung
6. Raja Oktovin P Damanik, Universitas Indonesia
7. Rizky Reza Fauzi, Universitas Indonesia

Selamat untuk semua.

Subdit Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Selasa, 21 Juni 2011

Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir

Written by Muh. Khamdan
Friday, 17 June 2011 11:41

Jika memang masih menginginkan Pulau Jawa tidak semakin menyempit karena abrasi dan naiknya permukaan air laut sebagai pengaruh pemanasan global, maka mewujudkan kembali keseimbangan vegetasi kawasan pesisir mendesak untuk dilakukan. Manusia boleh saja membangun infrastruktur fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), penahan gelombang, dan sejenisnya yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, tetapi semuanya hanya dalam hitungan waktu karena sejatinya alam mesti dilawan dengan kearifan lingkungan yang baik.

Saat ini kenyataan rusaknya kawasan pesisir khusunya Pantai Utara Jawa bagian barat jelas menjadi bukti kalahnya teknologi manusia mengatasi keganasan alam. Hal ini dapat dilihat dari bangunan penahan gelombang laksana benteng yang bernilai puluhan miliar di Pantai Dadap, Indramayu, mulai hancur. Kenyataan serupa juga melanda di sepanjang Pantura Barat dari Cirebon sampai Bekasi yang bahkan kerusakan konstruksinya terjadi setiap tahun. Dan tentu biaya untuk memperbaikinya kembali menghabiskan dana miliaran. Untuk itulah gagasan membentuk “Mangrove Center” rasanya semakin mendesak dan perlu mendapatkan dukungan.

Sebagaimana di Jawa Barat, sekitar 96,95 persen kawasan hutan mangrove di pantai utara Jawa Tengah juga mengalami pengrusakan, baik dalam status rusak sedang maupun berat. Hal itu disebabkan adanya alih fungsi lahan untuk tambak, permukiman, industri, pengembangan pariwisata yang tidak berbasis konservasi, serta adanya penebangan liar, sebagaimana dikemukakan Sri Puryono Karto Soedarmo, dalam desertasi berjudul ’’Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Provinsi Jateng’’ pada 2009 yang lalu.

Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologis merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan. Untuk itu, jika hutannya gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisir karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan CO2 serta menyerap polutan-polutan lain. Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan mangrove harus disusun grand design rencana pelestarian atau tata ruang pesisir yang memperjelas zonasi pesisir dan kelautan, yaitu zona inti, konservasi, penyangga, serta pemanfaatan.

Rencana pelestarian ini perlu didukung adanya peraturan daerah tentang pesisir, karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas pada arah perairan kepulauan dari yang semula hanya daratan. Sedangkan kewenangan daerah kabupaten atau kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan bio-fisik dan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang telanjur menggantungkan pemanfaatan sumber daya alam berbasis bahari jika tidak diimbangi adanya Perda tentang pesisir dan kelautan.

Misalnya pengembangan sebuah pantai, tidak bisa digunakan sebagai lahan pembangunan hotel dan bungalow karena masyarakat justru kehilangan khasanah dan ruang publik. Daerah pantai harus diperuntukkan bagi rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlu dijaga adanya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteeraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sudah ada 10 daerah di Indonesia yang telah melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan daerah pesisir dengan membuat Perda tentang pesisir sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Waringin timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bitung (Kompas, 27/2/07). Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menargetkan bahwa Perda pengelolaan wilayah pesisir pada akhirnya dapat diberlakukan di 15 Provinsi dan 42 kabupaten atau kota pesisir sebagai lokasi penjabaran marine coastal resources management.

Dalam kaitan dengan perwujudan good governanve, perwujudan konsep open government yang mengakui public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, masyarakat perlu mengawasi dan ikut andil dalam kendali kebijakan dalam Perda pesisir tersebut. Perlu adanya sinkronisasi sistem perencanaan, pemanfaatan sumberdaya pesisir, serta pengendalian pemberian ijin. Selain itu, perlu pula adanya kejelasan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, dan upaya pemberdayaan masyarakat pesisir.

Seperti diketahui bahwa semenjak diberlangsungkannya Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) di Manado pada 11-15 Mei 2009, Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan bentangan pesisir yang panjang dan luas mesti sudah mempersiapkan skenario pengelolaan kelautan dan perikanan serta keanekaragaman hayati yang berkelanjutan secara lintas sektoral. Selain itu, perkembangan kepedulian terhadap lingkungan dipengaruhi oleh kampanye Albert Gore bersama Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim akibat perbuatan manusia. Di satu sisi, ada yang menyatakan fokus terhadap kehutanan, ada juga yang cenderung fokus pada kelautan. Melalui pola demikian, Indonesia harus mampu berperan sebagai pemimpin dalam dua sisi sekaligus karena lingkungan alam yang mencakup hutan dan laut.

Terlebih pemerintah Indonesia telah mengalihkan utang luar negeri dari Amerika Serikat untuk konservasi alam (dept for nature) sebesar 70 juta euro atau lebih dari 70 miliar. Sebelum persoalan lain di balik skema pengalihan utang terjadi, mesti diantisipasi adanya persoalan kelembagaan yang efektif agar ke depannya tidak terdapat tindak “akal-akalan” menyangkut potensi yang dimiliki hutan di daratan maupun di pesisir dan pulau kecil di tengah lautan. Pemaknaan ini bisa diperkuat dengan kejelasan tiga klausul, yaitu tentang pengelolaan kawasan, pengaturan usaha pertambangan atau penambangan, dan status kawasan.

Secara sederhana yang diperlukan adalah kepastian adanya delik kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset yang ada agar tetap milik daerah atasnama masyarakat. Semakin terkikisnya wilayah pesisir Pantai Utara Jawa karena abrasi jelas akan menghilangkan aset masyarakat dan daerah. Karena itu, mangrove center beserta Perda tentang pesisir di daerah-daerah pesisir mendesak diwujudkan. Untuk itulah perlu gerakan bersama dari dunia kampus untuk mengkampanyekan hal tersebut demi kelestarian ekosistem pesisir utara Jawa.


Muh. Khamdan
Peneliti Paradigma Institute & Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sadam_mh25285@yahoo.com

Senin, 20 Juni 2011

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mengenai Program Bidikmisi 2011

Written by Wahyu Ibrahim
Monday, 20 June 2011 10:29

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Penyelenggara (daftar terlampir)

Melengkapi surat kami Nomor 115/D/T/2011 tanggal 31 Januari 2001 dan Nomor 495/E/T/2011 tanggal 13 April 2011, serta surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0965/E3.4/2011 tanggal 30 Mei 2011, dalam rangka optimalisasi proses seleksi dan pemenuhan kuota Bidikmisi 2011 saya mohon dapat diperhatikan dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan jumlah pelamar Bidikmisi yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi tidak lebih besar dari kuota yang tersedia. Hal ini tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang memberikan jaminan pembiayaan dari sumber dana lain.

  2. Menetapkan mekanisme pendaftaran khusus bagi pelamar Bidikmisi yang lulus melalui seleksi masuk perguruan tinggi. Kekhususan yang diberikan berupa pembebasan biaya daftar ulang dan biaya lainnya serta kebijakan lain sesuai dengan misi program.

  3. Tidak diperkenankan menetapkan pelamar Bidikmisi yang tidak memenuhi persyaratan ketidakmampuan secara ekonomi walaupun direkomendasikan sekolah. Sekolah asal dan atau pelamar yang sengaja mendaftar dengan memberikan data ketidakmampuan secara ekonomi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi dengan mengacu pada peraturan perguruan tinggi dan atau Pedoman Bidikmisi.

  4. Sisa kuota Bidikmisi yang tidak dipenuhi melalui SNMPTN dapat dipenuhi melalui seleksi mandiri, ujian masuk bersama atau sejenis. Pemenuhan sisa kuota dapat dipenuhi pula dengan menetapkan mahasiswa yang sudah diterima pada tahun 2011 yang memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi. Pendaftaran, pencalonan dan penetapan dilakukan melalui SIM Bidikmisi oleh perguruan tinggi.

  5. Melaporkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui formulir laporan perkembangan seleksi Bidikmisi di alamat http://goo.gl/vnIx8 selambat lambatnya tanggal 27 Juni 2011.

  6. Melakukan pencalonan, penetapan dan pengumuman penerima Bidikmisi sesuai jadwal terlampir dan mengirimkan salinan SK Rektor/Ketua/Pejabat yang berwenang tentang Penetapan Penerima Bidikmisi ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui aplikasi SIM Bidikmisi http://bidikmisi.dikti.go.id/sim

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2222:surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-mengenai-program-bidikmisi-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160

Seminar Nasional Pascasarjana XI ITS

Written by Administrator
Monday, 20 June 2011 15:30

Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyelenggarakan Seminar Nasional Pascasarjana XI yang akan diselenggarakan pada tabggal 27 Juli 2011 di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Deadline full paper: 27 Juni 2011.

Keynote speakers:
Dirut PT. PLN (Persero),
Prof. Dr. Ir. Mohammad Ashari, M.Eng. (Renewable Energy Expert).

Informasi lengkap mengenai Seminar ini dapat dilihat pada laman: www.snps.its.ac.id.

tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program

Written by Wahyu Ibrahim
Monday, 20 June 2011 15:01

diberitahukan dengan hormat bahwa pemerintah australia memberikan tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program

informasi lebih lanjut silakan klik link dibawah ini

www.australiaawards.gov.au.

LOMBA DESAIN MOTIF BATIK MAHASISWA

Latar Belakang

Batik merupakan salah satu hasil karya bangsa Indonesia yang sampai saat ini banyak dikagumi oleh berbagai bangsa. Batik merupakan produk budaya Indonesia yang sangat unik dan merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dibudidayakan. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan lebih mengenalkan batik kepada generasi muda yang menjadi sasaran dalam kegiatan lomba desain motif batik. Sasaran lebih difokuskan kepada akademisi, yang mempunyai peluang menuangkan ide-ide kreatifnya sehingga dapat memperkaya nuansa batik daerah menjadi suatu karya yang lebih mudah diterima oleh kawula muda.

Tujuan

Menggali ide kreatif dari mahasiswa dalam merancang motif batik.

Meningkatkan kecintaan dan kepedulian mahasiswa terhadap pelestarian budaya batik.

Meningkatkan promosi batik khususnya batik bernuasa kearifan lokal yang semakin luas dikenal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tema

“BATIK NUSANTARA WARISAN BUDAYA INDONESIA UNTUK DUNIA ”

Kategori Lomba

Mahasiswa Indonesia yang masih aktif terdaftar di Perguruan Tingginya.

Syarat Umum :

Desain motif batik adalah batik tulis dan harus menggunakan malam/lilin.

Hasil karya harus orisinil, dibuat sendiri oleh mahasiswa, bukan tiruan dari desain batik lain dan belum pernah diikut sertakan dalam lomba/dipublikasikan.

Peserta atas nama perorangan.

Desain nominator (10 besar) menjadi hak milik panitia dan akan dipergunakan untuk berbagai kepentingan.

Mengisi formulir pendaftaran keikutsertaan (formulir dapat di download di : dikti.kemdiknas.go.id atau www.indonesia.worldbatiksummit.com).

Formulir dikirim paling lambat tanggal 1 Agustus 2011, melalui alamat email : batik.belmawa@dikti.go.id.

Ketentuan Lomba

Desain motif batik mengambarkan budaya Nusantara berciri khas Batik

Desain motif batik harus dikerjakan diatas kain katun ukuran 0,5 x 0.7 meter (ukuran kalender dinding)

Desain tersebut diberi penjelasan peruntukannya untuk karya busana atau desain interior.

Desain diberi deskripsi singkat yang mencakup judul karya, sumber ide dan alasannya, bahan pewarna dan proses pembuatannya, yang dinarasikan di atas kertas HVS (A4) menggunakan huruf Times New Roman 12pt spasi 1.5, maksimal 4 halaman.

Karya desain, deskripsi dan bio data peserta dimasukkan didalam amplop tertutup dan dikirimkan atau diserahkan secara langsung ke Sekretariat panitia.

Satu peserta maksimal dapat mengirimkan 2 (dua) desain

Karya sudah diterima panitia selambat-lambatnya 15 September 2011 (cap pos)

Karya desain yang masuk akan dinilai oleh tim juri dan diambil 10 (sepuluh) nominator terbaik, dan karya menjadi hak panitia lomba.

Dewan Juri bekerja secara profesional dan keputusan Dewan Juri TIDAK dapat diganggu gugat

Hasil desain terbaik akan diajukan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual

Kriteria Penilaian

1. Motif (keunikan, artistik) (20%).

2. Komposisi warna (20%).

3. Kreatifitas (proses pembuatan, pewarnaan) (30%).

4. Keharmonisan antara judul, sumber ide, dan motif (30%).

Pemenang

v Nominasi Pemenang (10 orang) akan diundang untuk menghadiri “World Batik Summit 2011” tanggal 28 s.d 30 September 2011 di JHCC Jakarta.

v Karya Nominator akan dipamerkan pada acara “World Batik Summit 2011” untuk dipilih tiga terbaik oleh peserta seminar.

v Pengumuman Pemenang dilaksanakan pada Malam Budaya tanggal 29 September 2011.

Hadiah

Pemenang akan memperoleh sertifikat dan dana pembinaan sebesar:

v Juara 1 Rp. 10.000.000

v Juara 2 Rp. 7.500.000

v Juara 3 Rp. 5.000.000

v Juara Harapan : Rp. 3.000.000 (7 orang)

Sekretariat Panitia

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi :

Gedung D Lt 7 Kompleks Kemdiknas

Jl . Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta

Telepon: (021) 57946073

Fax: (021) 57946072

email: batik.belmawa@dikti.go.id

Contact Person:

Logo-YBIMaslina Sembiring: 08179932981

Reny Herawati : 0811190863

FORM PENDAFTARAN

Nama

:

……………………………………………….

NIM

:

……………………………………………….

Tempat, tanggal lahir

:

………………………………………………

Jenis Kelamin

:

………………………………………………

Program Studi dan Fakultas

:

………………………………………………

Perguruan Tinggi

:

……………………………………………….

Alamat rumah

:

……………………………………………….

No Telepon/HP

:

……………………………………………….

Alamat email

:

………………………………………………..

Mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Lomba Desain Motif Batik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Yayasan Batik Indonesia tahun 2011

………………., …………………….. 2011

Yang menyatakan,

(……………………………….)





Pelantikan UKM KSR-PMI Unit Universitas riau kepulauan

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga2 sukarelawan muda yang tanggap,professional,dan di cintai pada tanggal 18 juni PMI Cabang kota batam bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi yang ada di provinsi kepulauan riau yaitu Universitas riau kepulauan (UNRIKA) yang beralamat di batu aji no 99 batam membentuk sebuah wadah yang disebut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Sukarelawan (KSR)- Palang Merah Indonesia (PMI) di Universitas riau kepulauan.Pelantikan di laksanakan di auditorium unrika dan di saksikan mahasiswa/i dan seluruh perwakilan UKM unrika beserta KSR PMI Batamindo dan PMI kota batam yang ditandai dengan penyematan pin KSR-PMI dan penyerahan bendera petaka kepada seluruh pengurus angkatan pertama periode 2011-2012,WASlIM HARAHAP (10.01.0.084) mahasiswa Teknik Industri selaku ketua UKM KSR PMI UNRIKA angkatan I ketika ditemui di tempat mengatakan Korps Sukarela adalah sebuah kesatuan di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi mahasiswa/I yang menyatakan diri dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR-PMI,dan sebagai tempat pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang meliputi orientasi,pelatihan dasar,pelatihan spesialisasi beserta pelatihan pendukung yang berhubungan dengan ke palang Merahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat . Hal yang paling membanggakan adalah UKM KSR-PMI perguruan tinggi Unrika merupakan UKM-KSR pertama dan pelopor yang di bentuk di propinsi kepulauan riau di tingkat Perguruan Tinggi.

Kamis, 16 Juni 2011

PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998

TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang

a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;

Mengingat

1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :

a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.

4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).

5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.

Pasal 2

Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Pasal 3

(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.

(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.

(3) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.

(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.

BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 4

Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5

Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:

1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;

2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;

3. komunikasi antar mahasiswa;

4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;

5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;

6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;

7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 6

Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.

BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI

Pasal 7

(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.

(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 8

Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 9

Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 10

(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd.

Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada

1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.