| Written by Dedi Triyanto |
| Monday, 27 June 2011 09:37 |
| Perihal : Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. |
Senin, 27 Juni 2011
Pelatihan Bahasa Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011
Jumat, 24 Juni 2011
Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011 Mahasiswa Tahun 2011
| Written by Dit. Litabmas |
| Thursday, 23 June 2011 17:59 |
| Nomor : 1308 /E5.3/KPM/2011 23 Juni 2011 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011 Mahasiswa Tahun 2011 Kepada Yth : Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII di seluruh Indonesia. Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan proposal usulan Kompetisi Jembatan Indonesia (KJI) Ke-7 dan Kontes Bangunan Gedung Indonesia (KBGI) Ke-3 Tahun 2011. Perlu kami informasikan bahwa sesuai panduan KJI dan KBGI tahun 2011 pedoman pengajuan usulan proposal dan tata cara pengiriman proposal ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit. Litabmas) dapat di download pada website http://dikti.kemdiknas.go.id/ atau http://www.kji-kbgi2011.ui.ac.id Sehubungan hal tersebut di atas kami sangat berterima kasih apabila Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada mahasiswa di perguruan tinggi Saudara, Batas waktu pengajuan usulan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2011 pukul 16.00 WIB, dengan alamat : Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Gedung Dikti Lt. IV Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jakarta. Apabila pengiriman proposal lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, belum diterima, maka proposal tidak akan diproses. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, ttd Suryo Hapsoro Tri Utomo NIP. 19560901 198503 1 003 Tembusan Yth.: 1.Dirjen Pendidikan Tinggi (sebagai laporan) 2.Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan PTN dan PTS 3.Sekretaris Kopertis Wil I s/d XII 4.Ketua Panitia KJI dan KBGI Tahun 2011 lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2233:penerimaan-proposal-kji-dan-kbgi-tahun-2011-mahasiswa-tahun-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160 |
Rabu, 22 Juni 2011
Seleksi Peserta International Mathematic Competition (IMC)
| Written by Irma Gitawati |
| Tuesday, 21 June 2011 14:27 |
| Bandung, 18 Juni 2011 Tujuh peserta pemenang Seleksi Tahap III (Tingkat Nasional) Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT) Bidang Matematika Tahun 2011 yang terpilih untuk mengikuti International Mathematics Competition (IMC) di Bulgaria pada 29-30 Juli 2011 yaitu:
Subdit Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan |
Selasa, 21 Juni 2011
Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir
| Written by Muh. Khamdan |
| Friday, 17 June 2011 11:41 |
| Jika memang masih menginginkan Pulau Jawa tidak semakin menyempit karena abrasi dan naiknya permukaan air laut sebagai pengaruh pemanasan global, maka mewujudkan kembali keseimbangan vegetasi kawasan pesisir mendesak untuk dilakukan. Manusia boleh saja membangun infrastruktur fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), penahan gelombang, dan sejenisnya yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, tetapi semuanya hanya dalam hitungan waktu karena sejatinya alam mesti dilawan dengan kearifan lingkungan yang baik. Saat ini kenyataan rusaknya kawasan pesisir khusunya Pantai Utara Jawa bagian barat jelas menjadi bukti kalahnya teknologi manusia mengatasi keganasan alam. Hal ini dapat dilihat dari bangunan penahan gelombang laksana benteng yang bernilai puluhan miliar di Pantai Dadap, Indramayu, mulai hancur. Kenyataan serupa juga melanda di sepanjang Pantura Barat dari Cirebon sampai Bekasi yang bahkan kerusakan konstruksinya terjadi setiap tahun. Dan tentu biaya untuk memperbaikinya kembali menghabiskan dana miliaran. Untuk itulah gagasan membentuk “Mangrove Center” rasanya semakin mendesak dan perlu mendapatkan dukungan. Sebagaimana di Jawa Barat, sekitar 96,95 persen kawasan hutan mangrove di pantai utara Jawa Tengah juga mengalami pengrusakan, baik dalam status rusak sedang maupun berat. Hal itu disebabkan adanya alih fungsi lahan untuk tambak, permukiman, industri, pengembangan pariwisata yang tidak berbasis konservasi, serta adanya penebangan liar, sebagaimana dikemukakan Sri Puryono Karto Soedarmo, dalam desertasi berjudul ’’Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Provinsi Jateng’’ pada 2009 yang lalu. Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologis merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan. Untuk itu, jika hutannya gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisir karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan CO2 serta menyerap polutan-polutan lain. Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan mangrove harus disusun grand design rencana pelestarian atau tata ruang pesisir yang memperjelas zonasi pesisir dan kelautan, yaitu zona inti, konservasi, penyangga, serta pemanfaatan. Rencana pelestarian ini perlu didukung adanya peraturan daerah tentang pesisir, karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas pada arah perairan kepulauan dari yang semula hanya daratan. Sedangkan kewenangan daerah kabupaten atau kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan bio-fisik dan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang telanjur menggantungkan pemanfaatan sumber daya alam berbasis bahari jika tidak diimbangi adanya Perda tentang pesisir dan kelautan. Misalnya pengembangan sebuah pantai, tidak bisa digunakan sebagai lahan pembangunan hotel dan bungalow karena masyarakat justru kehilangan khasanah dan ruang publik. Daerah pantai harus diperuntukkan bagi rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlu dijaga adanya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteeraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sudah ada 10 daerah di Indonesia yang telah melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan daerah pesisir dengan membuat Perda tentang pesisir sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Waringin timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bitung (Kompas, 27/2/07). Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menargetkan bahwa Perda pengelolaan wilayah pesisir pada akhirnya dapat diberlakukan di 15 Provinsi dan 42 kabupaten atau kota pesisir sebagai lokasi penjabaran marine coastal resources management. Dalam kaitan dengan perwujudan good governanve, perwujudan konsep open government yang mengakui public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, masyarakat perlu mengawasi dan ikut andil dalam kendali kebijakan dalam Perda pesisir tersebut. Perlu adanya sinkronisasi sistem perencanaan, pemanfaatan sumberdaya pesisir, serta pengendalian pemberian ijin. Selain itu, perlu pula adanya kejelasan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, dan upaya pemberdayaan masyarakat pesisir. Seperti diketahui bahwa semenjak diberlangsungkannya Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) di Manado pada 11-15 Mei 2009, Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan bentangan pesisir yang panjang dan luas mesti sudah mempersiapkan skenario pengelolaan kelautan dan perikanan serta keanekaragaman hayati yang berkelanjutan secara lintas sektoral. Selain itu, perkembangan kepedulian terhadap lingkungan dipengaruhi oleh kampanye Albert Gore bersama Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim akibat perbuatan manusia. Di satu sisi, ada yang menyatakan fokus terhadap kehutanan, ada juga yang cenderung fokus pada kelautan. Melalui pola demikian, Indonesia harus mampu berperan sebagai pemimpin dalam dua sisi sekaligus karena lingkungan alam yang mencakup hutan dan laut. Terlebih pemerintah Indonesia telah mengalihkan utang luar negeri dari Amerika Serikat untuk konservasi alam (dept for nature) sebesar 70 juta euro atau lebih dari 70 miliar. Sebelum persoalan lain di balik skema pengalihan utang terjadi, mesti diantisipasi adanya persoalan kelembagaan yang efektif agar ke depannya tidak terdapat tindak “akal-akalan” menyangkut potensi yang dimiliki hutan di daratan maupun di pesisir dan pulau kecil di tengah lautan. Pemaknaan ini bisa diperkuat dengan kejelasan tiga klausul, yaitu tentang pengelolaan kawasan, pengaturan usaha pertambangan atau penambangan, dan status kawasan. Secara sederhana yang diperlukan adalah kepastian adanya delik kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset yang ada agar tetap milik daerah atasnama masyarakat. Semakin terkikisnya wilayah pesisir Pantai Utara Jawa karena abrasi jelas akan menghilangkan aset masyarakat dan daerah. Karena itu, mangrove center beserta Perda tentang pesisir di daerah-daerah pesisir mendesak diwujudkan. Untuk itulah perlu gerakan bersama dari dunia kampus untuk mengkampanyekan hal tersebut demi kelestarian ekosistem pesisir utara Jawa.
Muh. Khamdan Peneliti Paradigma Institute & Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sadam_mh25285@yahoo.com |
Senin, 20 Juni 2011
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mengenai Program Bidikmisi 2011
| Written by Wahyu Ibrahim |
| Monday, 20 June 2011 10:29 |
| Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Penyelenggara (daftar terlampir)
Melengkapi surat kami Nomor 115/D/T/2011 tanggal 31 Januari 2001 dan Nomor 495/E/T/2011 tanggal 13 April 2011, serta surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0965/E3.4/2011 tanggal 30 Mei 2011, dalam rangka optimalisasi proses seleksi dan pemenuhan kuota Bidikmisi 2011 saya mohon dapat diperhatikan dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2222:surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-mengenai-program-bidikmisi-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160 |
Seminar Nasional Pascasarjana XI ITS
| Written by Administrator |
| Monday, 20 June 2011 15:30 |
| Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyelenggarakan Seminar Nasional Pascasarjana XI yang akan diselenggarakan pada tabggal 27 Juli 2011 di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya. Deadline full paper: 27 Juni 2011. Keynote speakers: Informasi lengkap mengenai Seminar ini dapat dilihat pada laman: www.snps.its.ac.id. |
tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program
| Written by Wahyu Ibrahim |
| Monday, 20 June 2011 15:01 |
| diberitahukan dengan hormat bahwa pemerintah australia memberikan tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program informasi lebih lanjut silakan klik link dibawah ini www.australiaawards.gov.au. |