Selasa, 21 Juni 2011

Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir

Written by Muh. Khamdan
Friday, 17 June 2011 11:41

Jika memang masih menginginkan Pulau Jawa tidak semakin menyempit karena abrasi dan naiknya permukaan air laut sebagai pengaruh pemanasan global, maka mewujudkan kembali keseimbangan vegetasi kawasan pesisir mendesak untuk dilakukan. Manusia boleh saja membangun infrastruktur fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), penahan gelombang, dan sejenisnya yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, tetapi semuanya hanya dalam hitungan waktu karena sejatinya alam mesti dilawan dengan kearifan lingkungan yang baik.

Saat ini kenyataan rusaknya kawasan pesisir khusunya Pantai Utara Jawa bagian barat jelas menjadi bukti kalahnya teknologi manusia mengatasi keganasan alam. Hal ini dapat dilihat dari bangunan penahan gelombang laksana benteng yang bernilai puluhan miliar di Pantai Dadap, Indramayu, mulai hancur. Kenyataan serupa juga melanda di sepanjang Pantura Barat dari Cirebon sampai Bekasi yang bahkan kerusakan konstruksinya terjadi setiap tahun. Dan tentu biaya untuk memperbaikinya kembali menghabiskan dana miliaran. Untuk itulah gagasan membentuk “Mangrove Center” rasanya semakin mendesak dan perlu mendapatkan dukungan.

Sebagaimana di Jawa Barat, sekitar 96,95 persen kawasan hutan mangrove di pantai utara Jawa Tengah juga mengalami pengrusakan, baik dalam status rusak sedang maupun berat. Hal itu disebabkan adanya alih fungsi lahan untuk tambak, permukiman, industri, pengembangan pariwisata yang tidak berbasis konservasi, serta adanya penebangan liar, sebagaimana dikemukakan Sri Puryono Karto Soedarmo, dalam desertasi berjudul ’’Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Provinsi Jateng’’ pada 2009 yang lalu.

Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologis merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan. Untuk itu, jika hutannya gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisir karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan CO2 serta menyerap polutan-polutan lain. Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan mangrove harus disusun grand design rencana pelestarian atau tata ruang pesisir yang memperjelas zonasi pesisir dan kelautan, yaitu zona inti, konservasi, penyangga, serta pemanfaatan.

Rencana pelestarian ini perlu didukung adanya peraturan daerah tentang pesisir, karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas pada arah perairan kepulauan dari yang semula hanya daratan. Sedangkan kewenangan daerah kabupaten atau kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan bio-fisik dan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang telanjur menggantungkan pemanfaatan sumber daya alam berbasis bahari jika tidak diimbangi adanya Perda tentang pesisir dan kelautan.

Misalnya pengembangan sebuah pantai, tidak bisa digunakan sebagai lahan pembangunan hotel dan bungalow karena masyarakat justru kehilangan khasanah dan ruang publik. Daerah pantai harus diperuntukkan bagi rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlu dijaga adanya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteeraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sudah ada 10 daerah di Indonesia yang telah melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan daerah pesisir dengan membuat Perda tentang pesisir sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Waringin timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bitung (Kompas, 27/2/07). Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menargetkan bahwa Perda pengelolaan wilayah pesisir pada akhirnya dapat diberlakukan di 15 Provinsi dan 42 kabupaten atau kota pesisir sebagai lokasi penjabaran marine coastal resources management.

Dalam kaitan dengan perwujudan good governanve, perwujudan konsep open government yang mengakui public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, masyarakat perlu mengawasi dan ikut andil dalam kendali kebijakan dalam Perda pesisir tersebut. Perlu adanya sinkronisasi sistem perencanaan, pemanfaatan sumberdaya pesisir, serta pengendalian pemberian ijin. Selain itu, perlu pula adanya kejelasan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, dan upaya pemberdayaan masyarakat pesisir.

Seperti diketahui bahwa semenjak diberlangsungkannya Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) di Manado pada 11-15 Mei 2009, Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan bentangan pesisir yang panjang dan luas mesti sudah mempersiapkan skenario pengelolaan kelautan dan perikanan serta keanekaragaman hayati yang berkelanjutan secara lintas sektoral. Selain itu, perkembangan kepedulian terhadap lingkungan dipengaruhi oleh kampanye Albert Gore bersama Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim akibat perbuatan manusia. Di satu sisi, ada yang menyatakan fokus terhadap kehutanan, ada juga yang cenderung fokus pada kelautan. Melalui pola demikian, Indonesia harus mampu berperan sebagai pemimpin dalam dua sisi sekaligus karena lingkungan alam yang mencakup hutan dan laut.

Terlebih pemerintah Indonesia telah mengalihkan utang luar negeri dari Amerika Serikat untuk konservasi alam (dept for nature) sebesar 70 juta euro atau lebih dari 70 miliar. Sebelum persoalan lain di balik skema pengalihan utang terjadi, mesti diantisipasi adanya persoalan kelembagaan yang efektif agar ke depannya tidak terdapat tindak “akal-akalan” menyangkut potensi yang dimiliki hutan di daratan maupun di pesisir dan pulau kecil di tengah lautan. Pemaknaan ini bisa diperkuat dengan kejelasan tiga klausul, yaitu tentang pengelolaan kawasan, pengaturan usaha pertambangan atau penambangan, dan status kawasan.

Secara sederhana yang diperlukan adalah kepastian adanya delik kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset yang ada agar tetap milik daerah atasnama masyarakat. Semakin terkikisnya wilayah pesisir Pantai Utara Jawa karena abrasi jelas akan menghilangkan aset masyarakat dan daerah. Karena itu, mangrove center beserta Perda tentang pesisir di daerah-daerah pesisir mendesak diwujudkan. Untuk itulah perlu gerakan bersama dari dunia kampus untuk mengkampanyekan hal tersebut demi kelestarian ekosistem pesisir utara Jawa.


Muh. Khamdan
Peneliti Paradigma Institute & Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sadam_mh25285@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar