Rabu, 12 November 2014

KULTUR ORGANISASI PENDIDIKAN

BEGINIKAH KULTUR ORGANISASI DALAM PENDIDIKAN?

Budaya dalam bekerja di Indonesia cenderung bersifat munafik walaupun tidak ada data secara empiris, karena hal ini dapat dilihat secara langsung dan dirasakan langsung apabila berhubungan dengan birokrasi yang ada ,karena mereka yang cenderung diatas ingin dilayani dengan baik dan memilki syahwat ingin menguasai segala lini tanpa memperhatikan kondisi sekeliling yang ada (aji mumpung/selagi masih menjabat), sementara yang diawah cenderung menjadi penjilat terhadap penguasa atau pimpinan karena berhubungan dengan lamanya/langgengnya posisi jabatan yang dipegang apabila tidak patuh sama pimpinan/penguasa  walaupun terkadang yang disampaikan/dikerjakan bertolak belakang  dengan kebenaran. Dalam keadaan demikian, sikap munafik akan menjadi subur tanpa di pupuk.
Keadaan demikian tampak juga dalam dunia pendidikan di Indonesia walaupun  tidak bisa di sama ratakan secara menyeluruh. Misalnya ketika hendak diadakan penilaian kinerja sekolah baik sekolah negeri atau swasta, tiba-tiba disulap menjadi semua serba baik. Apa pun caranya, semua guru tanpaterkecuali harus memiliki perangkat mengajar yang baik dan lengkap. Absen guru harus nihil/semua hadir sesuai dengan jadwal yang ada.  Administrasi dan keuangan sekolah harus tertib dan lancar serta di olah dengan sebaik-baiknya. Keadaan yang sama juga berlaku ketika sekolah akan diakreditasi, karena akreditasi berhubungan dengan prestise/kemajuan suatu sekolah dalam kaca mata masyarakat, walaupun terkadang akreditasi masih belum berhubungan dengan minat belajar siswa.  Bila semuanya sudah selesai di akreditasi/visitasi , keadaan sekolah akan kembali seperti biasa terkesan hanya menjalankan administrasi biasa aja. Kinerja sekolah akan mulai menurun, motivasi pimpinan dan guru juga akan menurun karena belum terciptanya budaya mutu.  Hal ini diperparah lagi dengan kondisi ada oknum pengawas sekolah yang bisa dikondisikan dan diselesaikan dengan memberikan sogokan sehingga semua terkesan menjadi baik.
Penelitian Salfen Hasri (2003) menemukan bahwa terbentuknya kultur organisasi terkait dengan peran pemimpin sebagai model “nilai berjalan”, artinya, pimpinan adalah contoh dari nilai organisasi seperti kejujuran, keadilan dan tanggung jawab. Nilai organisasi sejalan dengan filosofi organisasi, agar dapat dijadikan penggerak dan strategi keunggulan organisasi yang dikenal dengan nama value based model of strategic management. Ada 3 wujud kultur organisasi, yaitu kekeluargaan, kebersamaan, dan kualitas.
Kultur organisai dalam pendidikan di indonesia masih bersifat rutinitas, formalitas, paternalistic, birokratis, sentralistik,  konfromistis serta hipokrit.
Kultur organisasi dalam pendidikan sekolah terbagi menjadi seperti berikut ada yang mendukung, tidak mendukung dan netral. Contohnya kultur organisasi sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan adalah kerjasama dan bersinergi untuk berbuat yang terbaik/budaya mutu, memberikan penghargaan kepada yang berprestasi, meningkatkan komitmen terhadap belajar, mejadi tauladan bagi rekan lainnya. Contoh kultur organisasi sekolah yang kontra terhadap peningkatan mutu adalah pemimpin yang tidak visioner dan hanya memerintah, guru yang tidak produktif, guru tidak adaftif / tidak suka terhadap perubahan, peserta didik takut salah, peserta didik takut bertanya, peserta didik jarang bekerjasama dalam memecahkan masalah,peserta didik mempunyai budaya malas belajar seperti tugas-tugas tidak dikerjakan dengan sebaik-baiknya/tugas asal jadi saja,dan suka berkelahi (cepat marah).
Siswa/peserta didik tidak mungkin berdisiplin dengan baik, kalau gurunya sendiri tidak berdisiplin, dan gurunya tidak akan berdisiplin kalau kepala sekolahnya tidak berdisiplin. Berdasarkan budaya yang dalam pendidikan bahwa pendidikan diciptakan untuk menghasilkan  peserta didik yang professional dan berkarakter. Budaya professional adalah perilaku yang takwa, melaksanakan mutu yang mampu bersaing, baik diawasi maupun tidak diawasi; mengetahui apa yang akan dikerjakan; mengetahui tingkat mutu pelayanan; memiliki kemampuan dasar minimal dalam bekerja; mengetahui bagaimana cara mengerjakan dengan sebaik-baiknya; berorientasi terhadap mutu terbaik; mengetahui metode dalam bekerja; mengetahui prinsip dasar dalam  melaksanakan kegiatan administrative secara efektif dan efisien (produktif); mengetahui tentang organisasi/ kemana dan kepada siapa tempat berkonsultasi; mampu  menampilkan sekolah yang efektif, luwes, efisien dan rapi sehingga terlihat indah; mengetahui menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (k-3) dalam bekerja; merasa hormat dan bangga dengan profesi sendiri, tetapi tetap menghargai profesi orang lain; selalu berusaha memutakhirkan profesinya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (adaftif); terbuka dalam berkomunikasi demi kebenaran/ bisa dikritik orang lain demi kebaikan bersama; peduli terhadap informasi; memiliki kode etik dan adanya otonomi keilmuwan.
Mungkinkah hal tesebut di atas sudah menjadi  budaya? Ini menjadi pertanyaan besar bagi pimpinan sekolah selaku pembawa lokomonif apakah sekolah tersebut hanya mempunyai prestasi biasa saja atau maju bahkan ada sekolah yang hidup segan mati tak mau, artinya untuk membayar honor guru nya saja terkadang tidak mampu. Keadaan ini tidak dapat disalahkan begitu saja karena mentalitas hipokrit (munafik/suka berpura-pura) sudah menjadi budaya nasional? Keteladanan untuk tidak KKN justru lebih efektif dari atas, apabila sebagai pimpinan tidak ada unsur KKN maka bawahan akan mengikuti ritme yang ada.

Akan tetapi hampir tidak ada jabatan kepala sekolah  yang “gratis”. Karena masih ada di beberapa daerah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kalau mau menjadi harus bayar 30-50 juta. Kalau sudah dalam proses seleksinya saja sudah tidak transparan dan bersifat transaksional, sudah dapat dibayangkan seperti apa mentalitas pemimin yang ada dan apa yang dihasilkan apabila menjadi pembawa lokomotif yang transaksional.  Kita boleh tidak setuju dengan kepala sekolah yang “mencuri” uang sekolah. Namun hampir tidak ada pejabat yang berwenang yang menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, kecuali benar-banar “merampok”. Semoga hal ini tidak terjadi di pendidikan propinsi kepulauan riau, apalagi propinsi kepri yang langsung berbatasan dengan Negara Malaysia dan Singapura yang nota bene dibutuhkan lulusan yang siap bersaing secara global. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar