Universitas Riau Kepulauan Batam mengundang PT ATB untuk melakukan sosialisasi penyediaan air bersih di Kota Batam dan Yayasan Lembaga Konsumen Batam untuk mngetahui tentang UU perlindungan konsumen. Penyediaan air bersih di kota Batam dikelola oleh perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Adhya Tirta Batam (ATB). Untuk memahami proses penyediaan air bersih, maka beberapa waktu yang lalu Fakultas Teknik Universitas Riau Kepulauan (FT-UNRIKA) mengundang pihak PT ATB untuk berbagi ilmu tentang proses penyediaan air bersih.
Arif Rahman Hakim sebagai moderator dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan Dahrul Aman Harahap selaku wakil rector III UNRIKA menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pengolahan air bersih di kota batam dan perlindungan konsumen. Bapak William Solary selaku direktur operasional PT ATB berkenan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa fakultas teknik Unrika.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk berbagi informasi tentang proses penyediaan air bersih yang dilakukan oleh PT ATB serta mengetahui tantangan yang dihadapi oleh perusahaan air minum tersebut untuk memenuhi tuntutan pelanggan atas air bersih yang berkualitas dan terjaminnya supplai ke pelanggan. Masyarakat kota Batam, adalah pelanggan PT ATB.Sebagai pelanggan, maka masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Hak masyarakat sebagai pelanggan PT ATB antara lain adalah hak untuk mendapatkan pelayanan PT ATB dalam bentuk supplai air bersih yang berkualitas dan dikirim secara kontinyu kepada pelanggan. Selanjutnya masyarakat berkewajiban untuk membayar kepada PT ATB atas pelayanan yang diterima. Namun pada kenyataannya, ada saja mayarakat yang menyampaikan keluhan atas pelayanan PT ATB, misalnya kualitas air yang dikirimkan tidak seperti yang diharapkan. Keluhan utama masyarakat pengguna air bersih yang disuplai oleh PT ATB ini adalah air yang disupplai masih berbau kaporit. Keluhan lainya adalah tingginya frekwensi terganggunya supplai air ke pelanggan domestik, dengan durasi yang cukup lama, lebih dari 3 jam. Sebagai pelanggan, masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Pada kesempatan kuliah umum tersebut, bapak Asron Lubis, SH, PhD selaku sekretaris yayasan lembaga konsumen (YLK) Batam memberikan pencerahan tentang undang-undang perlindungan konsumen.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk berbagi informasi tentang proses penyediaan air bersih yang dilakukan oleh PT ATB serta mengetahui tantangan yang dihadapi oleh perusahaan air minum tersebut untuk memenuhi tuntutan pelanggan atas air bersih yang berkualitas dan terjaminnya supplai ke pelanggan. Masyarakat kota Batam, adalah pelanggan PT ATB.Sebagai pelanggan, maka masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Hak masyarakat sebagai pelanggan PT ATB antara lain adalah hak untuk mendapatkan pelayanan PT ATB dalam bentuk supplai air bersih yang berkualitas dan dikirim secara kontinyu kepada pelanggan. Selanjutnya masyarakat berkewajiban untuk membayar kepada PT ATB atas pelayanan yang diterima. Namun pada kenyataannya, ada saja mayarakat yang menyampaikan keluhan atas pelayanan PT ATB, misalnya kualitas air yang dikirimkan tidak seperti yang diharapkan. Keluhan utama masyarakat pengguna air bersih yang disuplai oleh PT ATB ini adalah air yang disupplai masih berbau kaporit. Keluhan lainya adalah tingginya frekwensi terganggunya supplai air ke pelanggan domestik, dengan durasi yang cukup lama, lebih dari 3 jam. Sebagai pelanggan, masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen. Pada kesempatan kuliah umum tersebut, bapak Asron Lubis, SH, PhD selaku sekretaris yayasan lembaga konsumen (YLK) Batam memberikan pencerahan tentang undang-undang perlindungan konsumen.
PT ATB mengklaim bahwa saat ini mereka adalah termasuk perusahaan pengolah air terbaik di Indonesia. Proses produksinya dinyatakan memiliki efisiensi terbaik. Proses pengolahan air baku menjadi air limbah membutuhkan bahan kimia dan energy yang cukup besar, sementara harga bahan kimia dan energy senantiasa meningkat. Manajemen PT ATB mendorong upaya perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) dalam proses pengolahan air sehingga kualitas air olahan akan dapat terus ditingkatkan dengan penggunaan sumber daya yang semakin efisien. PT ATB juga terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat Batam, hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pelanggan secara signifikan selama 10 tahun terakhir. Peningkatan pelayanan distribusi air bersih dilakukan juga dengan membangun jalur distribusi baru dan mengganti pemipaan yang lama dengan yang lebih baik. PT ATB mempunyai target bahwa water head yang sampai ke pelanggan adalh 15 meter.
Pada kesempatan kuliah umum tersebut, mahasiswa berkesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang menggambarkan kepedulian mahasiswa terhadap ketersediaan air bersih di kota Batam. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mahasiswa antara lain tentang kualitas air baku yang akan diolah menjadi air bersih. Menjawab pertanyaan ini, bapak Wiliam Solary menjelaskan bahwa memang pengolahan air baku dari waduk yang berlokasi dekat pemukiman masyarakat memberikan tantangan yang lebih, karena air limbah rumah tangga yang mengalir ke waduk mempengaruhi kualitas air baku. Namun pihak ATB memastikan bahwa air hasil olahan PT ATB memenuhi criteria yang telah ditetapkan. Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas air baku di setiap waduk yang kita miliki bersama. Tindakan yang dapat membantu untuk menjaga kualitas air baku antara lain tidak membuang sampah ke waduk, dan memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke pembuangan umum bukan air limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya. Pertanyaan lain yang diajukan mahasiswa adalah tentang keberadaan hutang lindung di kota Batam dan pengaruhnya terhadap ketersediaan air baku. Pertanyaan ini menggambarkan kekhawatiran mahasiswa terhadap tindakan pengrusakan hutan yang terjadi di kota Batam. Sebagai contoh misalnya hutan di daerah tanjung riau yang berdekatan dengan waduk sei Harapan saat ini mulai mengalami kerusakan dengan berkurangnya pepohonan di hutan tersebut. Mahasiswa mengkritisi kepekaan pemerintah daerah kota Batam terhadap keseriusan upaya menjaga keberadaan tersebut. Terkait dengan fungsi hutan ini, bapak Wiliam Solary menyatakan bahwa salah satu waduk yang ada di bota Batam telah terkena dampak hilangnya hutan resapan tersebut. Waduk yang dimaksud adalah waduk Baloi. Hilangnya hutan Baloi berpengaruh secara signifikan terhadap ketersediaan air baku di waduk tersebut. Kenyataan ini merupakan bukti yang jelas bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keberadaan hutan. Kebutuhan air bersih di kota Batam akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk kota Batam. Oleh karena itu pemerintah perlu memiliki rencana jangka panjang untuk penyediaan air bersih ini. Dengan mengingat bahwa kota Batam ini adalah kota pulau yang tidak cukup luas, dimana sumber air hanya berasal dari air hujan, maka pemerintah perlu memilik rencana alternative untuk mencari sumber air baku dari daerah sekitar pulau Batam. Dewasa ini telah berkembang juga instalasi air bersih yang mengolah air laut menjadi air minum. Proses ini menggunakan proses desalinasi. Teknologi desalinasi ini berkembang pesat di daerah timur tengah, seperti Saudi Arabia. Namun saat ini teknologi desalinasi masih merupakan teknologi berbiaya tinggi sehingga belum ekonomis untuk diaplikasi bagi penyediaan air bersih di kota Batam, meskipun Batam dikelilingi oleh laut.
Pada kesempatan kuliah umum ini, pihak PT ATB memberikan kesempatan kepada mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) untuk melakukan studi lapangan agar dapat lebih memeahami bagaimana proses produksi air bersih yang ditangani oleh PT ATB. Bahkan bapak Wiliam Solary memberikan tantangan kepada mahasiswa semester akhir untuk menganalisa permasalahan operasional yang ada di PT ATB untuk dijadikan topik pembahasan dalam skripsi mahasiswa. Ini merupakan suatu tawaran kerjasama yang saling menguntungkan.(ARH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar