Minggu, 22 Januari 2012

POLA PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI

Dahrul Aman Harahap, MM*
*Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswan dan Alumni Univ.Riau Kepulauan (UNRIKA)
Mahasiswa adalah peserta didik yang memiliki potensi intelektuaklnya memiliki tugas pokok dalam pendidikan di perguruan tinggi, guna pengembangan kemampuan dalam ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni. Dalam dimensi kehidupan masyarakat di Indonesia, mahasiswa juga sebagai moral force dan societies counciousness. Dalam dua perspektif tersebut, maka potensi yang dimiliki perlu dikembangkan, dan karena itu wadah bagi pengembangan non akademik, di bidang penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan diperlukan secara konstruktif dan bertanggung jawab. Organisasi sebagai wadah bagai pengembangan penalaran, minat bakat dan kesejahteraaan selama ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155/U/ 1998; namun demikian peraturan tersebut tidak memadai lagi sehubungan adanya dinamika dan perubahan baik tataran filosofi, sosiologis, yuridis.
Menurut Lawrence Friedmann, hukum harus diletakkan dalam pemahaman struktural, substansi dan kultural. Dalam dimensi struktur maka pengaturan organisasi mahasiswa di perguruan tinggi, harus diletakkan dalam pemahaman utuh dengan tujuan pendidikan nasional - yang karena itu pengembangan dan pemajuannya tidak bisa dilepaskan dengan tujuan pendidikan tinggi yang mengemban tujuan nasional. Pada posisi ini secara berjenjang maka struktur pengembangan dan pembinaannya tidak bisa dilepaskan dengan pengembangan di program studi, fakultas, universitas dan departemen pendidikan nasional. Secara substansi, perlunya harmonisasi dan sinkronisasi antara UUD 1945, Undang-undang Pendidikan Nasional, UU tentang pendidikan Tinggi, dalam ruang kebebasan berorganisasi di ruang dan waktu selama mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Secara kultural, kehidupan mahasiswa sebagai sub societas, maka mereka tidak bisa dilepaskan dalam kultur masyarakat Indonesia yang sejak tahun 1998 sampai kini sedang mengalami perkembangan transisioner ke arah terwujudnya demokrasi substansial yang berorientasi kepada nilai dan proses demokrasi dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa. Karena itu kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi di lingkungan kampus dan organisasi mahasiswa antar perguruan tinggi, harus diletakkan dalam visi dan kerangka tujuan pendidikan nasional dan tujuan nasional.
Kehidupan kemahasiswaan mempunyai berbagai aktivitas yang dinamis dan berkembang sesuai dengan kondisi internal maupun eksternal kampus. Agar kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan lebih baik dan mampu meningkatkan kualitas mahasiswa, maka diperlukan adanya upaya yang sinergis dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan. Kegiatan dimaksud antara lain yang meliputi kegiatan yang tercakup di dalam pelaksanaan Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa, Penalaran dan Keilmuan/ Keahlian/Keprofesian, Pengembangan minat dan bakat, Pengembangan kepedulian sosial dan lingkungan, pengembangan organisasi serta kegiatan penunjang lainnya sesuai dengan visi pendidikan nasional yaitu terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional utk membentuk insan indonesia cerdas konprehensif dan kompetitif (4 ranah: olah raga, olah rasa, olah hati, olah pikir) dan visi Polbangmawa yaitu terciptanya mahasiswa yang bertakwa, bermoral, kritis, santun, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dan Musyawarah Kerja (Munas) Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) - Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (BPSMI) yang dilaksanakan di Makasar, pada tanggal 20-22 Desember 2011 dalam rangka meningkatkan kinerja bidang kemahasiswaan, baik dalam hal evaluasi pelaksanaan maupun penyempurnaan program dan kegiatannya, serta membahas berbagai dinamika dan kondisi kemahasiswaan dewasa ini dan masa mendatang. Hasil Rakornas dan Munas diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan dan bahan pertimbangan terutama bagi Pimpinan Perguruan Tinggi dalam menentukan kebijakan pengembangan kemahasiswaan di kampus. Selain itu pertemuan para pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan merupakan forum untuk menentukan berbagai program kemahasiswaan yang relevan, terkait pengembangan karakter dan integritas mahasiswa. Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan tahun 2011 dilakukan melalui pemaparan umum dan tanyajawab tentang kebijakan pengembangan pendidikan tinggi khususnya bidang kemahasiswaan yang difokuskan pada program-program dan contoh-contoh solusi atau praktek terbaik (best practices) yang dikelola oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Diskusi khusus dalam kelompok yang membahas (1) kendala yang dihadapi pada implementasi program di tahun anggaran berjalan; (2) solusi dan usul/rekomendasi perbaikan tahun 2012; dan (3) pembahasan topik aktual program pembinaan kemahasiswaan terkini. Sedangkan Munas diselenggarakan dalam bentuk penyepakatan anggota dalam rangka pengesahan AD-ART selain pembahasan dan evaluasi program kerja.
Kegiatan Rakornas ini secara umum bertujuan sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan informasi dalam bentuk koordinasi antara Direktorat yang terkait di Ditjen Dikti dengan perguruan tinggi. Secara khusus, Rakornas dan Munas dimaksudkan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kendala dalam program kemahasiswaan, Mengidentifikasi program dan kebijakan kemahasiswaan dalam rangka peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, Merevitalisasi sistem dan mekanisme pendataan mahasiswa serta akuntabilitas data dan Mengetahui keberhasilan dan meninjau indikator kinerja kunci (IKK) program kemahasiswaan ke depan.
Beberapa hasil rekomendasi yang dihasilkan bidang kemahasiswaan pada saat Rakernas tersebut antara lain ; 1) Komisi A; Bidang Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan yaitu persyaratan IPK penerima beasiswa dan mengakomodasi prestasi kurikuler/ko-kurikuler dan ekstrakurikuler serta pencantuman teknis penyaluran dana yang melewati tahun takwim untuk penerima beasiswa Bidik Misi (payung hukum), 2 ) Komisi B; Bidang Organisasi Kemahasiswaan yaitu perubahan Permendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, 3) Komisis C; Bidang Manajemen Kepemimpinan dan Pendidikan Karakter yaitu perumusan kompetensi LKMM dari tiap jenjang (berjenjang dalam internal PT, berjenjang Regional dan nasional), Pelatihan OPPEK dan PP OPPEK perlu ditingkatkan, Standarisasi materi Pendidikan Karakter dan Terintegrasi dengan semua kegiatan kemahasiswaan (akademik dan ekstra), 4) Komisi D; Kewirausahaan yaitu Adanya panduan tentang Pendidikan Kewirausahaan di Perguruan Tinggi, Memasukkan Pendidikan Kewirausahaan atau Mata Kuliah Kewirausahaan di kurikulum perguruan tinggi, dan Membentuk atau menumbuhkembangkan lembaga kewirausahaan di masing-masing perguruan tinggi (Enterpreneurship Center), 5) Komisi E; Bidang Isue-Isue Nasional Terhadap Pengembangan Kemahasiswaan yaitu Adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk melarang keberadaan dan gerakan NII di kampus, Pemerataan akses sumber daya pendidikan guna mengurangi kesenjangan antar masyarakat, adanya treatment khusus bagi mahasiswa baru berkenaan dengan pembentukan karakter dirinya sebagai insan akademis, adanya penegasan hubungan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan organisasi ekstrakampus dan anggaran kegiatan kemahasiswaan yang masih relatif kecil/terlambat realisasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar