Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso mengungkapkan penarikan sumbangan merupakan upaya pemerintah untuk menerapkan subsidi silang. “Demi keadilan, orang kaya harus membayar lebih mahal untuk membiayai yang kurang mampu,” jelas Djoko. Sumbangan memang otoritas perguruan tinggi, namun sifatnya tidak boleh memaksa.
Penarikan sumbangan harus proporsional dengan keadaan ekonomi orang tua calon mahasiswa. Calon mahasiswa tidak boleh mundur hanya karena tak mampu membayar sumbangan. Djoko berjanji, pemerintah pusat maupun daerah akan mencari jalan keluar dengan berbagai program bantuan biaya pendidikan, salah satunya Bidik Misi.
Untuk penerimaan mahasiswa tahun depan, Ditjen Dikti berupaya membuat pakem yang mengatur besaran sumbangan masuk PTN. Yang terpenting, pemerintah selalu berusaha menolong masyarakat ekonomi lemah. “Tapi, orang nyumbang jangan dilarang. Uang sumbangan itu digunakan untuk membantu mereka yang ekonominya lemah," tegas Djoko.
Tak jarang Djoko mendapat surat permohonan beasiswa dari mahasiswa. Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, selalu memerintahkan rektor bersangkutan untuk menindaklanjutinya. “Tidak ada mahasiswa yang boleh dikeluarkan lantaran tidak ada biaya,” tegas Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar