Kamis, 16 Juni 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2008 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN SEBAGAI PIMPINAN PERGURUAN T

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2008
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN
SEBAGAI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DAN PIMPINAN FAKULTAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHASA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian dosen yang
diberi tugas tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi dan
pimpinan fakultas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai
pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaranb Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3859);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
- 2 -
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indoensia bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan
Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PENGANAKATAN DAN PEMBERHENTIAN DOSEN SEBAGAI
PIMPINAN PERGURUAN TINGGI DAN PIMPINAN FAKULTAS.
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
2. Pimpinan perguruan tinggi adalah Rektor/Pembantu Rektor pada universitas/
institut, Ketua/Pembantu Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur/Pembantu
Direktur pada politeknik/akademi negeri yang diselenggarakan oleh
Departemen.
3. Pimpinan fakultas adalah Dekan dan Pembantu Dekan pada perguruan tinggi
negeri yang diselenggarakan oleh Departemen.
4. Senat perguruan tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada
perguruan tinggi yang bersangkutan.
5. Senat fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan
fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan
universitas/institut untuk fakultas yang bersangkutan.
6. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Dosen di lingkungan Departemen dapat diberi tugas tambahan dengan cara
diangkat sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas.
Pasal 3
(1) Pengangkatan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dilakukan
apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
- 3 -
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentiukan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir
karena berbagai sebab;
f. meninggal dunia.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan unit baru;
b. perubahan bentuk perguruan tinggi.
Pasal 4
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan
fakultas, seorang dosen harus memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia setinggi-tingginya 61 (enam puluh satu) tahun pada saat diusulkan
kepada pejabat yang berwenang mengangkat;
c. berpendidikan serendah-rendahnya magister;
d. bersedia dicalonkan menjadi pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan
fakultas yang dinyatakan secara tertulis;
e. bagi Rektor/Pembantu Rektor dan Dekan serendah-rendahnya menduduki
jabatan Lektor Kepala;
f. bagi Pembantu Dekan, Ketua/Pembantu Ketua, Direktur/Pembantu
Direktur serendah-rendahnya menduki jabatan Lektor.
Pasal 5
(1) Bakal calon Rektor/Ketua/Direktur paling sedikit 4 (empat) nama calon.
(2) Calom Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur diajukan oleh
Rektor/Ketua/Direktur paling sedikit 3 (tiga) nama calon untuk mendapat
pertimbangan Senat.
(3) Apabila bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi
dari perguruan tinggi yang bersangkutan, dapat dipilih dari dosen yang
memenuhi persyaratan dari perguruan tinggi negeri laoin di lingkungan
Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat perguruan tinggi.
Pasal 6
(1) Bakal calon Dekan paling sedikit 3 (tiga) nama calon dan bakal calon
Pembantu Dekan paling sedikit 2 (dua) nama calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat fakultas.
- 4 -
Pasal 7
Pengusulan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas
didasarkan pada hasil pertimbangan senat perguruan tinggi dan senat fakultas.
Pasal 8
(1) Pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat senat perguruan
tinggi yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambatlambatnya
5 (lima) bulan sebelum masa tugasnya berakhir.
(2) Pemberian pertimbangan calon Ketua dan Direktur dilakukan melalui rapat
senat perguruan tinggi yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa tugasnya berakhir.
(3) Pemberian pertimbangan calon Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu
Direktur dilakukan melalui rapat senat perguruan tinggi yang diselenggarakan
khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 3 (tuga) bulan sebelum
masa tugasnya berakhir.
(4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
a. Pemberian pertimbangan dan penetapan nama Calon Rektor/Ketua/
Direktur, Pembantu Rektor/Ketua/Direktur dalam rapat Senat dilakukan
melalui pemungutan suara.
b. Rapat Senat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) anggota Senat.
c. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan dengan
ketentuan setiap anggota Senat memiliki haksatu suara untuk satu calon
yang dipilih.
d. Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara sebagai
berikut:
1) 3 (tiga) nama calon Rektor/Ketua/Direktur;
2) 2 (dua) nama calon Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu
Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Senat
perguruan tinggi.
Pasal 9
(1) Pemberian pertimbangan calon Dekan dan Pembantu Dekan dilakukan melalui
rapat senat fakultas yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa tugasnya berakhir.
(2) Hasil pertimbangan senat fakultas untuk calon Dekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selanjutnya disahkan oleh senat perguruan tinggi.
(3) Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara 2 (dua)
nama calon Dekan dan Pembantu Dekan.
- 5 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat senat fakultgas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan senat fakultas.
Pasal 10
(1) Pengajuan usul 3 (tiga) nama calon Rektor/Ketua/Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d disampaikan oleh
Rektor/Ketua/Direktur kepada Menteri dengan dilampiri:
a. Keputusan Ketua Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor/Ketua/
Direktur;
b. berita acara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh panitia dan ketua senat;
serta
c. kelengkapan dokumen kepegawaian terdiri atas:
1) daftar riwayat hidup;
2) Surat Keputusan jabatan dosen terakhir;
3) Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
4) DP3 dua tahun terakhir;
5) foto copy kartu pegawai (Karpeg); dan
6) bukti telah mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Rektor/Ketua/Direktur
yang diusulkan kembali untuk periode jabatan kedua.
(2) Tembusan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen, dan Inspektur Jenderal Departemen selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah rapat senat dilaksanakan.
Pasal 11
(1) Sekretaris Jenderal Departemen menyampaikan usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan
Inspektur Jenderal Departemen untuk mendapatkan pertimbangan tertulis.
(2) Berdasarkan hasil pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri:
a. mengusulkan calon Rektor kepada Presiden;
b. mengangkat Ketua/Direktur.
(3) Berdasarkan hasil pertimbangan senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) huruf d angka 2) dan Pasal 9 ayat (3), Rektor/Ketua/Direktur
mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur, Dekan,
dan Pembantu Dekan.
Pasal 12
Masa jabatan pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas adalah 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebihdari 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut.
- 6 -
Pasal 13
(1) Pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya
karena:
a. permohonan sendiri;
b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g. diberhentikan dari jabatan dosen;
h. berhalangan tetap;
i. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
j. cuti di luar tanggungan negara;
k. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 14
Apabila terjadi pemberhentian pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas
sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pengkatan penjabat pimpinan
perguruan tinggi atau pimpinan fakultas untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan penjabat Rektor/Ketua/Direktur untuk meneruskan sisa masa
jabatan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengkatan penjabat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
dilakukan oleh Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Pengangkatan penjabat Dekan dan Pembantu Dekan dilakukan oleh Rektor
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Kepada penjabat Rektor/Ketua/Direktur diberikan hak, wewenang, dan
tanggung jawab sebagaimana Rektor/Ketua/Direktur definitif untuk
melaksanakan tugas yang bersifat administratif dan teknis akademik.
(2) Kewenangan dalam pembuatan kebijakan dan pengangkatan pimpinan
perguruan tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri
melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tingcgi.
Pasal 17
Penjabat pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan fakultas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang telah meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2
(dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
- 7 -
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 284/U/1999 tentang Pengangkatan Dosen Sebagai Pimpinan
Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 043/U/2001 tentang Perubahan
Pertama Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 284/U/1999
Tentang Pengangkatan Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan
Fakultas dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar