Written by Dedi Triyanto |
Monday, 27 June 2011 09:37 |
Perihal : Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. |
Senin, 27 Juni 2011
Pelatihan Bahasa Untuk Dosen Program Studi Keperawatan Tahun 2011
Jumat, 24 Juni 2011
Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011 Mahasiswa Tahun 2011
Written by Dit. Litabmas |
Thursday, 23 June 2011 17:59 |
Nomor : 1308 /E5.3/KPM/2011 23 Juni 2011 Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Penerimaan Proposal KJI dan KBGI Tahun 2011 Mahasiswa Tahun 2011 Kepada Yth : Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII di seluruh Indonesia. Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Pendidikan Tinggi memberi kesempatan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mengajukan proposal usulan Kompetisi Jembatan Indonesia (KJI) Ke-7 dan Kontes Bangunan Gedung Indonesia (KBGI) Ke-3 Tahun 2011. Perlu kami informasikan bahwa sesuai panduan KJI dan KBGI tahun 2011 pedoman pengajuan usulan proposal dan tata cara pengiriman proposal ke Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Dit. Litabmas) dapat di download pada website http://dikti.kemdiknas.go.id/ atau http://www.kji-kbgi2011.ui.ac.id Sehubungan hal tersebut di atas kami sangat berterima kasih apabila Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada mahasiswa di perguruan tinggi Saudara, Batas waktu pengajuan usulan selambat-lambatnya tanggal 18 Juli 2011 pukul 16.00 WIB, dengan alamat : Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Gedung Dikti Lt. IV Jl. Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jakarta. Apabila pengiriman proposal lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, belum diterima, maka proposal tidak akan diproses. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, ttd Suryo Hapsoro Tri Utomo NIP. 19560901 198503 1 003 Tembusan Yth.: 1.Dirjen Pendidikan Tinggi (sebagai laporan) 2.Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan PTN dan PTS 3.Sekretaris Kopertis Wil I s/d XII 4.Ketua Panitia KJI dan KBGI Tahun 2011 lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2233:penerimaan-proposal-kji-dan-kbgi-tahun-2011-mahasiswa-tahun-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160 |
Rabu, 22 Juni 2011
Seleksi Peserta International Mathematic Competition (IMC)
Written by Irma Gitawati |
Tuesday, 21 June 2011 14:27 |
Bandung, 18 Juni 2011 Tujuh peserta pemenang Seleksi Tahap III (Tingkat Nasional) Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Perguruan Tinggi (ON MIPA-PT) Bidang Matematika Tahun 2011 yang terpilih untuk mengikuti International Mathematics Competition (IMC) di Bulgaria pada 29-30 Juli 2011 yaitu:
Subdit Kemahasiswaan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan |
Selasa, 21 Juni 2011
Mendesak Mangrove Center dan Perda Pesisir
Written by Muh. Khamdan |
Friday, 17 June 2011 11:41 |
Jika memang masih menginginkan Pulau Jawa tidak semakin menyempit karena abrasi dan naiknya permukaan air laut sebagai pengaruh pemanasan global, maka mewujudkan kembali keseimbangan vegetasi kawasan pesisir mendesak untuk dilakukan. Manusia boleh saja membangun infrastruktur fisik seperti pemecah gelombang (breakwater), penahan gelombang, dan sejenisnya yang menelan dana ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, tetapi semuanya hanya dalam hitungan waktu karena sejatinya alam mesti dilawan dengan kearifan lingkungan yang baik. Saat ini kenyataan rusaknya kawasan pesisir khusunya Pantai Utara Jawa bagian barat jelas menjadi bukti kalahnya teknologi manusia mengatasi keganasan alam. Hal ini dapat dilihat dari bangunan penahan gelombang laksana benteng yang bernilai puluhan miliar di Pantai Dadap, Indramayu, mulai hancur. Kenyataan serupa juga melanda di sepanjang Pantura Barat dari Cirebon sampai Bekasi yang bahkan kerusakan konstruksinya terjadi setiap tahun. Dan tentu biaya untuk memperbaikinya kembali menghabiskan dana miliaran. Untuk itulah gagasan membentuk “Mangrove Center” rasanya semakin mendesak dan perlu mendapatkan dukungan. Sebagaimana di Jawa Barat, sekitar 96,95 persen kawasan hutan mangrove di pantai utara Jawa Tengah juga mengalami pengrusakan, baik dalam status rusak sedang maupun berat. Hal itu disebabkan adanya alih fungsi lahan untuk tambak, permukiman, industri, pengembangan pariwisata yang tidak berbasis konservasi, serta adanya penebangan liar, sebagaimana dikemukakan Sri Puryono Karto Soedarmo, dalam desertasi berjudul ’’Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Pantai Utara Provinsi Jateng’’ pada 2009 yang lalu. Vegetasi pesisir berupa mangrove dalam aspek biologis merupakan tempat berpijahnya udang, ikan, dan kepiting. Adapun untuk aspek kimiawinya mampu menyerap polutan. Untuk itu, jika hutannya gundul maka polutan dari udara maupun daerah hulu tidak bisa lagi dinetralisir karena ketiadaan fungsi hutan yang menghasilkan oksigen dan CO2 serta menyerap polutan-polutan lain. Dalam upaya mewujudkan kelestarian hutan mangrove harus disusun grand design rencana pelestarian atau tata ruang pesisir yang memperjelas zonasi pesisir dan kelautan, yaitu zona inti, konservasi, penyangga, serta pemanfaatan. Rencana pelestarian ini perlu didukung adanya peraturan daerah tentang pesisir, karena setelah diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah justru mempercepat eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan secara besar-besaran yang akhirnya meninggalkan prinsip-prinsip keselamatan lingkungan. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas pada arah perairan kepulauan dari yang semula hanya daratan. Sedangkan kewenangan daerah kabupaten atau kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan bio-fisik dan memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kesejahteraan masyarakat yang telanjur menggantungkan pemanfaatan sumber daya alam berbasis bahari jika tidak diimbangi adanya Perda tentang pesisir dan kelautan. Misalnya pengembangan sebuah pantai, tidak bisa digunakan sebagai lahan pembangunan hotel dan bungalow karena masyarakat justru kehilangan khasanah dan ruang publik. Daerah pantai harus diperuntukkan bagi rekreasi pantai, taman, dan hutan pantai, baik sebagai cagar alam maupun hutan wisata. Mengacu pada UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, perlu dijaga adanya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteeraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Sudah ada 10 daerah di Indonesia yang telah melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan daerah pesisir dengan membuat Perda tentang pesisir sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Waringin timur, Kabupaten Maros, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bitung (Kompas, 27/2/07). Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, menargetkan bahwa Perda pengelolaan wilayah pesisir pada akhirnya dapat diberlakukan di 15 Provinsi dan 42 kabupaten atau kota pesisir sebagai lokasi penjabaran marine coastal resources management. Dalam kaitan dengan perwujudan good governanve, perwujudan konsep open government yang mengakui public right to participate dalam pembentukan kebijakan publik, masyarakat perlu mengawasi dan ikut andil dalam kendali kebijakan dalam Perda pesisir tersebut. Perlu adanya sinkronisasi sistem perencanaan, pemanfaatan sumberdaya pesisir, serta pengendalian pemberian ijin. Selain itu, perlu pula adanya kejelasan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, dan upaya pemberdayaan masyarakat pesisir. Seperti diketahui bahwa semenjak diberlangsungkannya Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) di Manado pada 11-15 Mei 2009, Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan bentangan pesisir yang panjang dan luas mesti sudah mempersiapkan skenario pengelolaan kelautan dan perikanan serta keanekaragaman hayati yang berkelanjutan secara lintas sektoral. Selain itu, perkembangan kepedulian terhadap lingkungan dipengaruhi oleh kampanye Albert Gore bersama Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai perubahan iklim akibat perbuatan manusia. Di satu sisi, ada yang menyatakan fokus terhadap kehutanan, ada juga yang cenderung fokus pada kelautan. Melalui pola demikian, Indonesia harus mampu berperan sebagai pemimpin dalam dua sisi sekaligus karena lingkungan alam yang mencakup hutan dan laut. Terlebih pemerintah Indonesia telah mengalihkan utang luar negeri dari Amerika Serikat untuk konservasi alam (dept for nature) sebesar 70 juta euro atau lebih dari 70 miliar. Sebelum persoalan lain di balik skema pengalihan utang terjadi, mesti diantisipasi adanya persoalan kelembagaan yang efektif agar ke depannya tidak terdapat tindak “akal-akalan” menyangkut potensi yang dimiliki hutan di daratan maupun di pesisir dan pulau kecil di tengah lautan. Pemaknaan ini bisa diperkuat dengan kejelasan tiga klausul, yaitu tentang pengelolaan kawasan, pengaturan usaha pertambangan atau penambangan, dan status kawasan. Secara sederhana yang diperlukan adalah kepastian adanya delik kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset yang ada agar tetap milik daerah atasnama masyarakat. Semakin terkikisnya wilayah pesisir Pantai Utara Jawa karena abrasi jelas akan menghilangkan aset masyarakat dan daerah. Karena itu, mangrove center beserta Perda tentang pesisir di daerah-daerah pesisir mendesak diwujudkan. Untuk itulah perlu gerakan bersama dari dunia kampus untuk mengkampanyekan hal tersebut demi kelestarian ekosistem pesisir utara Jawa.
Muh. Khamdan Peneliti Paradigma Institute & Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sadam_mh25285@yahoo.com |
Senin, 20 Juni 2011
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Mengenai Program Bidikmisi 2011
Written by Wahyu Ibrahim |
Monday, 20 June 2011 10:29 |
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Penyelenggara (daftar terlampir)
Melengkapi surat kami Nomor 115/D/T/2011 tanggal 31 Januari 2001 dan Nomor 495/E/T/2011 tanggal 13 April 2011, serta surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0965/E3.4/2011 tanggal 30 Mei 2011, dalam rangka optimalisasi proses seleksi dan pemenuhan kuota Bidikmisi 2011 saya mohon dapat diperhatikan dan dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. lengkapnya lihat di : http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2222:surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-tinggi-mengenai-program-bidikmisi-2011&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160 |
Seminar Nasional Pascasarjana XI ITS
Written by Administrator |
Monday, 20 June 2011 15:30 |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember menyelenggarakan Seminar Nasional Pascasarjana XI yang akan diselenggarakan pada tabggal 27 Juli 2011 di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya. Deadline full paper: 27 Juni 2011. Keynote speakers: Informasi lengkap mengenai Seminar ini dapat dilihat pada laman: www.snps.its.ac.id. |
tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program
Written by Wahyu Ibrahim |
Monday, 20 June 2011 15:01 |
diberitahukan dengan hormat bahwa pemerintah australia memberikan tawaran Australia Endeavour Award 2011 Scholarship Program informasi lebih lanjut silakan klik link dibawah ini www.australiaawards.gov.au. |
LOMBA DESAIN MOTIF BATIK MAHASISWA
Latar Belakang
Batik merupakan salah satu hasil karya bangsa Indonesia yang sampai saat ini banyak dikagumi oleh berbagai bangsa. Batik merupakan produk budaya Indonesia yang sangat unik dan merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan dan dibudidayakan. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan lebih mengenalkan batik kepada generasi muda yang menjadi sasaran dalam kegiatan lomba desain motif batik. Sasaran lebih difokuskan kepada akademisi, yang mempunyai peluang menuangkan ide-ide kreatifnya sehingga dapat memperkaya nuansa batik daerah menjadi suatu karya yang lebih mudah diterima oleh kawula muda.
Tujuan
• Menggali ide kreatif dari mahasiswa dalam merancang motif batik.
• Meningkatkan kecintaan dan kepedulian mahasiswa terhadap pelestarian budaya batik.
• Meningkatkan promosi batik khususnya batik bernuasa kearifan lokal yang semakin luas dikenal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tema
“BATIK NUSANTARA WARISAN BUDAYA INDONESIA UNTUK DUNIA ”
Kategori Lomba
Mahasiswa Indonesia yang masih aktif terdaftar di Perguruan Tingginya.
Syarat Umum :
• Desain motif batik adalah batik tulis dan harus menggunakan malam/lilin.
• Hasil karya harus orisinil, dibuat sendiri oleh mahasiswa, bukan tiruan dari desain batik lain dan belum pernah diikut sertakan dalam lomba/dipublikasikan.
• Peserta atas nama perorangan.
• Desain nominator (10 besar) menjadi hak milik panitia dan akan dipergunakan untuk berbagai kepentingan.
• Mengisi formulir pendaftaran keikutsertaan (formulir dapat di download di : dikti.kemdiknas.go.id atau www.indonesia.worldbatiksummit.com).
• Formulir dikirim paling lambat tanggal 1 Agustus 2011, melalui alamat email : batik.belmawa@dikti.go.id.
Ketentuan Lomba
• Desain motif batik mengambarkan budaya Nusantara berciri khas Batik
• Desain motif batik harus dikerjakan diatas kain katun ukuran 0,5 x 0.7 meter (ukuran kalender dinding)
• Desain tersebut diberi penjelasan peruntukannya untuk karya busana atau desain interior.
• Desain diberi deskripsi singkat yang mencakup judul karya, sumber ide dan alasannya, bahan pewarna dan proses pembuatannya, yang dinarasikan di atas kertas HVS (A4) menggunakan huruf Times New Roman 12pt spasi 1.5, maksimal 4 halaman.
• Karya desain, deskripsi dan bio data peserta dimasukkan didalam amplop tertutup dan dikirimkan atau diserahkan secara langsung ke Sekretariat panitia.
• Satu peserta maksimal dapat mengirimkan 2 (dua) desain
• Karya sudah diterima panitia selambat-lambatnya 15 September 2011 (cap pos)
• Karya desain yang masuk akan dinilai oleh tim juri dan diambil 10 (sepuluh) nominator terbaik, dan karya menjadi hak panitia lomba.
• Dewan Juri bekerja secara profesional dan keputusan Dewan Juri TIDAK dapat diganggu gugat
• Hasil desain terbaik akan diajukan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
Kriteria Penilaian
1. Motif (keunikan, artistik) (20%).
2. Komposisi warna (20%).
3. Kreatifitas (proses pembuatan, pewarnaan) (30%).
4. Keharmonisan antara judul, sumber ide, dan motif (30%).
Pemenang
v Nominasi Pemenang (10 orang) akan diundang untuk menghadiri “World Batik Summit 2011” tanggal 28 s.d 30 September 2011 di JHCC Jakarta.
v Karya Nominator akan dipamerkan pada acara “World Batik Summit 2011” untuk dipilih tiga terbaik oleh peserta seminar.
v Pengumuman Pemenang dilaksanakan pada Malam Budaya tanggal 29 September 2011.
Hadiah
Pemenang akan memperoleh sertifikat dan dana pembinaan sebesar:
v Juara 1 Rp. 10.000.000
v Juara 2 Rp. 7.500.000
v Juara 3 Rp. 5.000.000
v Juara Harapan : Rp. 3.000.000 (7 orang)
Sekretariat Panitia
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi :
Gedung D Lt 7 Kompleks Kemdiknas
Jl . Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta
Telepon: (021) 57946073
Fax: (021) 57946072
email: batik.belmawa@dikti.go.id
Contact Person:
Maslina Sembiring: 08179932981
Reny Herawati : 0811190863
FORM PENDAFTARAN
Nama | : | ………………………………………………. | |
NIM | : | ………………………………………………. | |
Tempat, tanggal lahir | : | ……………………………………………… | |
Jenis Kelamin | : | ……………………………………………… | |
Program Studi dan Fakultas | : | ……………………………………………… | |
Perguruan Tinggi |
: |
………………………………………………. | |
Alamat rumah |
: |
………………………………………………. | |
No Telepon/HP |
: |
………………………………………………. | |
Alamat email |
: |
……………………………………………….. | |
Mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Lomba Desain Motif Batik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Yayasan Batik Indonesia tahun 2011
………………., …………………….. 2011
Yang menyatakan,
(……………………………….) |
| ||
Pelantikan UKM KSR-PMI Unit Universitas riau kepulauan
Kamis, 16 Juni 2011
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /U/1998
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang
a. bahwa pendidikan nasional telah mengalami perkembangan yang memerlukan penyesuaian dan pemantapan baik dalam hal kebijaksanaan maupun tatanannya;
b. bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan adalah bagian integral dalam sistem pendidikan nasional sebagai kelengkapan kegiatan kurikuler;
c. bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika;
d. bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang;
e. bahwa sesuai dengan butir a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
DI PERGURUAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Organisasi kemahasiswaan intra. perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
2. Tujuan pendidikan tinggi adalah :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3. Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama, serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi : kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi, responsi), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan dan sebagainya).
5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
BAB II
BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Pasal 3
(1) Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.
(3) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
(5) Organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi yang sejenis menyesuaikan dengan bentuk kelembagaannya.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 6
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.
BAB IV
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 7
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus.
(2) Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenya ditetapkan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
Pasal 9
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
(1) Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau usaha lain seijin pimpinan perguruan tinggi dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Penggunaan dana dalam kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0457/0/1990 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1998
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd.
Prof. Dr. Juwono Sudarsono, M.A.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan. Pengembangan Pendidikan. dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Badan Penelitian. dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
6. Semua Rektor universitas/institut, Ketua sekolah tinggi, Direktur politeknik/akademi di lingkungan Departemen Pendidikan dan. Kebudayaan,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
9. Badan Pemeriksa Keuangan,
10. Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
11. Komisi VII DPR-RI.