Senin, 26 September 2011

Urgensi Pengenalan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

Urgensi Pengenalan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

Dahrul Aman Harahap, S.Pt, MM, Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam

Mahasiswa baru adalah individu yang sedang berproses menuju kematangan pribadi. Umumnya mahasiswa tersebut berusia 18-26 tahun, yang perkembangan psikologisnya yang digolongkan ke dalam perkembangan remaja lanjut atau dewasa muda. Kesiapan mereka ketika memasuki dunia perguruan tinggi umumnya masih lemah. Mahasiswa baru dalam memasuki kampus atau perguruan tinggi (PT) memerlukan adanya kesiapan psikologi maupun sosial untuk dapat beradaptasi secara cepat dengan tradisi kehidupan di perguruan tinggi.

Di samping itu, mereka belum mengenal proses belajar mengajar di perguruan tinggi, juga belum mengetahui sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk mendukung proses belajar di perguruan tinggi seperti perpustakaan, lembaga kegiatan kemahasiswaan dan sebagainya. Mahasiswa baru juga belum mengenal sivitas akademika dan karyawan yang akan berinteraksi dengan mereka selama menempuh pendidikan. Salah satu karakteristik yang tidak dapat dikesampingkan dan yang banyak dijumpai adalah bahwa tidak sedikit mahasiswa baru perlu ditingkatkan dalam pembelajaran, otonomi belajar, dan motivasi berprestasinya dalam perguruan tinggi.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru ber variasi dalam pelaksanaannya karena masing -masing perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing -masing Perguruan Tinggi. Interpretasi yang beragam itu sering kali menimbulkan masalah-masalah baru yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, di perguruan tinggi tertentu proses pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru masih terdapat penyimpangan “tradisional” antara lain berupa, pertama, pelanggaran norma dan etika kesantunan kehidupan, kedua, arogansi kekuasaan/senioritas, ketiga, kekerasan fisik dengan akibat kesakitan fisik dan psikis bahkan menimbulkan korban jiwa yang tidak ternilai harganya. Hal seperti ini masih terjadi meskipun beberapa ketentuan tentang kegiatan penerimaan mahasiswa baru telah ditetapkan oleh Pemerintah. Seperti sudah ada Keputusan Menteri P dan K pada tahun 1979 No. 0125/U/1979 tentang penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi dan program pendidikan dasar menengah dan tinggi.

Di samping itu, kebijakan dalam bentuk tindakan penyelesaian masalah telah digariskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam SK Ditjen Dikti No.38/Dikti /Kep/2000 tentang pengaturan kegiatan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi. Namun demikian langkah kebijaksanaan ini perlu disesuaikan kembali dengan diberlakukannya penyelenggaraan proses belajar mengajar berbasis kompetisi yang memerlukan syarat, pertama, pemahaman akan kompetensi learning to now, learning to do, learning to live, dan learning to be dari program studi yang akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin. Kedua, kemampuan beradaptasi dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran berlangsung dalam suasana good quality for teaching and learning. Ketiga, sistem pengantar mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses pemahaman makna program studi yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan.

Atas dasar pertimbangan tersebut diperlukan pelaksanaan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) atau apapun namanya bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi untuk mempercepat mahasiswa baru beradaptasi dengan kehidupan akademik dan non-akademik di Perguruan Tinggi. **